An-Nahdly.
BAB I
PENDAHULUAN
F
|
estival Anak Saleh Indonesia ( FASI ) merupakan pagelaran
lomba kreatifitas santri berprestasi, baik santri Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an,
Taman Pendidikan Al-Qur’an dan santri Ta’limul Qur’an Lil Aulad.
Diselenggarakan oleh Lembaga Pembinaan dan Pengembangan
TK Al-Qur’an – Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia ( LPPTKA BKPRMI ).
Acara tiga tahunan ini, paling
tidak memiliki fungsi utama, yakni :
1.
Sebagai media untuk memperkokoh silaturahim fungsional dalam upaya menopang
Ukhuwah Islamiyah terutama di kalangan pengurus LPPTKA BKPRMI, para pengelola, guru dan santri TK/TP
Al qur’an, dan Ta’limul Qur’an lil Aulad, seluruh aktivis BKPRMI dan seluruh
komponen bangsa yang mencintai Al-Qur’an dan pemerhati serta menyayangi anak-anak.
2.
Sebagai wahana untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dan profesionalisme
di setiap jenjang kelembagaan dalam upaya meningkatkan fungsi LPPTKA.
3.
Sebagai media evaluasi kualitas santri di seluruh Indonesia yang
selanjutnya akan menjadi umpan balik perbaikan kurikulum termasuk proses
pembelajaran.
Untuk mengetahui santri unggulan di Tingkat Nasional,
maka FASI IX diselenggarakan secara
berjenjang, mulai dari tingkat Kecamatan, tingkat Kota/ Kabupaten, tingkat Provinsi
dan tingkat Nasional. Dan FASI IX Tingkat Nasional, sebagaimana usulan oleh
perwakilan LPPTKA provinsi Jawa Barat pada rakornas Februari 2013, insya Allah
akan diselenggarakan pada tahun 2014 di
Kota Bandung – Jawa Barat.
Guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan FASI IX yang
lebih baik dari FASI sebelumnya, maka seluruh Pengurus LPPTKA Tingkat Nasional,
Wilayah dan Daerah, secara bersama-sama melalui Rapat Koordinasi Nasional ( Rakornas
) yang diselenggarakan pada tanggal 15 – 17 Februari 2013 di Wisma Toegoe
Cisarua Bogor Jawa Barat, merumuskan dan mengesahkan Panduan FASI IX. Dan panduan ini menjadi acuan yang sah untuk
pelaksanaan FASI IX LPPTKA BKPRMI di semua jenjang penyelenggaraan.
Semoga dengan panduan yang jelas, dan dilaksanakan
oleh semua komponen yang dilandasi dengan kerja ikhlas, kerja cerdas, kerja
mawas serta kerja tuntas, diharapkan FASI IX berjalan sukses.
BAB
II
KETENTUAN
UMUM PESERTA, SANKSI DAN DEWAN HAKIM
Pasal 1
PESERTA LOMBA
1.
Peserta lomba
adalah santri TKA.TPA dan TQA dari seluruh Indonesia
2.
Peserta lomba
adalah Juara I FASI IX Tingkat Wilayah ( Dati I ) dari berbagai bidang lomba yang telah ditentukan oleh LPPTKA BKPRMI
Pusat/ Panitia Nasional. Apabila Juara I ( satu ) tidak bisa mengikuti FASI,
maka peserta yang akan dikirim adalah Juara II ( dua ) atau Juara III ( tiga )
dst.
3.
Peserta boleh
merangkap maksimal dua cabang lomba baik pada tingkat kategori yang sama maupun
berbeda selama persyaratan usia terpenuhi, dengan mempertimbangkan resiko gugur
sebagaimana Bab III poin 1c.
4.
Peserta Lomba
belum pernah menjadi Juara 1 (satu) pada FASI Nasional sebelumnya pada bidang
lomba yang sama.
5.
Identitas
peserta dilengkapi dengan surat
keterangan dari Kepala Unit TKA,TPA atau TQA asal santri belajar, sebagai
lampiran dari mandat yang dikeluarkan oleh Dirwil LPPTKA BKPRMI yang
bersangkutan.
6.
Usia
peserta diatur sebagai berikut :
a.
Santri TKA, usia
maksimal 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2014.
b.
Santri TPA, usia
maksimal 12 tahun pada tanggal 1 Juli 2014.
c.
Santri TQA, usia
maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2014.
7.
Keabsahan
mengenai usia peserta dilampiri dengan foto copy Akte Kelahiran/ Surat Kenal
Lahir dan atau Ijazah yang mereka miliki dengan memperlihatkan aslinya pada
saat daftar ulang.
8.
Pendaftaran
Peserta :
a.
Peserta
lomba utusan Wilayah didaftar secara kolektif oleh Pengurus Wilayah 1 (satu) bulan
sebelum waktu penyelenggaraan.
b.
Untuk
semua cabang lomba ( perorangan maupun group ) masing-masing wilayah hanya
boleh mengirimkan 1 ( satu ) orang peserta/ 1 group. ( lihat bab IV tentang
ketentuan jumlah peserta ).
Pasal
2
SANKSI
– SANKSI
1.
Bagi
peserta lomba (santri TKA, TPA dan TQA ) yang tidak memenuhi ketentuan umum
sebagaimana ditetapkan oleh lembaga ( panitia ) maka akan ditolak menjadi
peserta.
2.
Apabila
santri yang bersangkutan telah terlanjur mengikuti lomba, maka santri tersebut
dinyatakan gugur dan tidak boleh mengikuti lomba tahap berikutnya.
3.
Apabila
telah terlanjur menjadi juara, maka kejuaraannya akan dicabut ( didiskualifikasi
), kemudian peserta yang mendapat rangking berikutnya otomatis akan naik
peringkat.
Pasal
3
DEWAN
HAKIM
1.
Anggota Dewan Hakim di semua
jenis lomba dan tingkatan ( baik perorangan maupun group) untuk tingkat
Nasional direkrut dari berbagai Lembaga dan atau organisasi bertaraf Nasional
dan profesional dalam bidangnya masing-masing. Sedangkan rekrutmen anggota
Dewan Hakim di tingkat Lembaga Wilayah, Lembaga Daerah dan Kecamatan diserahkan
kepada kebijaksanaan di tingkat Lembaga masing-masing.
2.
Kegiatan Dewan Hakim untuk
seluruh bidang lomba dikoordinir oleh seorang Koordinator Dewan Hakim.
Sedangkan untuk penjurian setiap bidang lomba dipimpin oleh seorang Ketua Dewan
Juri cabang Lomba.
BAB III
TATA
TERTIB PESERTA, DEWAN
HAKIM dan PROTES
Pasal
4
TATA
TERTIB PESERTA LOMBA
Peserta
lomba adalah santri Taman Kanak - kanak Al qur’an,Taman Pendidikan Al qur’an
dan Ta’limul Qur’an lil Aulad utusan Lembaga Wilayah yang telah memenuhi
syarat-syarat/ ketentuan umum dan telah terdaftar di Panitia FASI IX serta
senantiasa mentaati tata tertib sebagai berikut :
1.
Persiapan
(sebelum) tampil :
a.
Peserta
lomba sudah berada di arena lomba 30 menit sebelum acara dimulai dan didampingi
oleh Official yang sudah diberi mandat oleh Lembaga Wilayah.
b.
Peserta
lomba dipanggil berdasarkan nomor undian
yang bersangkutan.
c.
Peserta
yang belum hadir pada saat pemanggilan pertama (setelah tiga kali pemanggilan),
maka akan dipanggil pada urutan terakhir. Dan apabila pemanggilan pada urutan
terakhir pun belum hadir juga, maka peserta yang bersangkutan dinyatakan gugur.
d.
Bagi
peserta yang terlambat datang karena masalah transportasi, masih diperbolehkan
mengikuti lomba sesuai ketentuan yang berlaku.
e.
Peserta
lomba diperkenankan memakai pakaian khas daerah, pakaian seragam TKA/ TPA/ TQA
atau pakaian yang secara khusus dibuat untuk acara FASI.
f.
Peserta
lomba masuk dan keluar arena lomba melalui jalan/ pintu sebagaimana yang telah
ditetapkan Panitia.
g.
Peserta
lomba dilarang meninggalkan arena lomba tanpa seizin Dewan Hakim atau koordinator
lomba masing-masing.
2.
Ketika Tampil
a.
Peserta
tidak mengucapkan salam baik di awal maupun di akhir penampilan untuk semua
cabang lomba kecuali lomba ceramah agama Islam Bahasa Indonesia.
b.
Khusus
untuk cabang lomba tartil, tilawah dan tahfidz, bacaan dimulai dengan ta’awudz
dan diakhiri dengan tashdiq (tanpa mengucap salam di awal dan di akhir)
c.
Penentuan
Maqro’ :
1) Tartil TKA dan
TPA
a)
Pada
babak penyisihan maqro dapat diambil pada saat technical meeting.
b)
Pada babak
final maqro dapat diambil 30 menit sebelum lomba dimulai.
2) Tilawah TQA
a) Pada babak
penyisihan maqro dapat diambil pada saat technical meeting dengan ketentuan
sebagai berikut :
* QS. Al Baqarah, dimulai ayat 254
*
QS. An nahl dimulai ayat 66
* QS. Al Mu’minun dimulai ayat 23
* QS. Al Isra dimulai ayat 78
* QS. Lukman dimulai ayat 1
* QS. Al-Fath dimulai ayat 27
b)
Pada babak final,
peserta harus menyerahkan maqro yang akan dibaca minimal satu jam sebelum
tampil.
Pasal
5
TATA TERTIB DEWAN HAKIM
1.
Dewan
Hakim siap di arena lomba 15 menit sebelum lomba dimulai.
2.
Dewan
Hakim wajib berpakaian Muslim &
Muslimah.
3.
Dewan
Hakim wajib memakai tanda pengenal khusus yang telah disediakan panitia.
4.
Pada
saat menjalankan tugas, setiap anggota Dewan Hakim dilarang merokok dan meninggalkan
tempat tanpa seizin Ketua Dewan Hakim masing-masing cabang lomba.
5.
Setiap
anggota Dewan hakim wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan norma, kriteria
penilaian yang berlaku, serta berlaku adil dan tidak memihak.
6.
Setiap
anggota Dewan Hakim wajib mengikuti sidang-sidang Dewan Hakim baik sidang Pleno
( sidang bersama ) yang dipimpin oleh Koordinator lomba, maupun siding pada
masing-masing cabang lomba.
7.
Setiap
anggota Dewan Hakim wajib menghormati dan menjunjung tinggi keputusan tentang
hasil akhir lomba serta wajib merahasiakannya sampai pengumuman pemenang
dibacakan.
8.
Hal
– hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
Pasal 6
P R O T E S
1.
Protes
hanya dilakukan apabila terjadi hal-hal yang dianggap melanggar tata tertib
lomba.
2.
Pengajuan
protes hanya dapat dilakukan oleh Ketua official cabang lomba yang bersangkutan.
Dilakukan secara tertulis untuk tiap cabang/ jenis lomba, dengan formulir
protes disediakan Panitia.
3.
Apabila
protes dilakukan dengan memenuhi ketentuan diatas, maka Koordinator Lomba wajib
memberikan tanggapan atas protes tersebut. Isi protes disidangkan melalui
musyawarah panitia bersama Dewan Hakim. Jawaban atas protes tersebut
disampaikan secara tertulis yang ditandatangani oleh koordinator Lomba dan
ketua/ sekretaris Panita.
4.
Pihak
yang memprotes harus dapat menerima apapun yang menjadi ketetapan panitia.
BAB IV
JENIS
LOMBA, PESERTA dan SISTEM PENILAIAN
Pasal
7
JENIS LOMBA
TKA
|
TPA
|
TQA
|
1.
Tartil Al Qur’an
2.
Adzan dan Iqomah
3.
Ikrar dan Lagu-lagu
Islami (Nasyid)
4.
Cerdas Cermat Al-Qur’an
5.
Mewarnai Gambar
6.
Ceramah Agama Islam Bahasa
Indonesia
|
1.
Tartil Al Qur’an
2.
Adzan dan Iqomah
3.
Ikrar dan Lagu-lagu
Islami (Nasyid)
4.
Cerdas Cermat Al-Qur’an
5.
Menggambar
6.
Ceramah Agama Islam Bahasa
Indonesia
7.
Peragaan Solat
|
1.
Tilawah Al-Qur’an
2.
Hafalan (Tahfidz) Juz’Amma
3.
Tarjamah Lafdziyah
4. Kisah Islami
5. Kaligrafi
6. Ceramah Agama Islam Bahasa Indonesia
|
Pasal 8
PESERTA. MATERI LOMBA
DAN SISTEM PENILAIAN
1. TARTIL AL
QUR’AN
a.
Peserta :
1)
Santri TKA Putra dan Putri, Juara I di tingkat Lembaga Wilayah.
2)
Santri TPA Putra dan Putri, Juara I di tingkat Lembaga Wilayah.
b.
Materi Lomba :
1) TKA, membaca ayat antara Juz 1 - 10, waktu 5 menit.
2) TPA, membaca ayat antara Juz 11 - 20, waktu 5 menit.
c. Sistem Penilaian:
Pelaksanaan lomba dinilai oleh 3 orang hakim sesuai
dengan bidang dan keahliannya masing-masing yang diatur sebagai berikut :
1)
Bidang Tajwid, terdiri dari:
a)
Makharijul huruf . (مخا رج الحروف )
b) Sifatul
huruf. (
صفا ت الحروف )
c) Ahkamul
huruf. ( احكام الحروف )
d) Ahkamul
Mad Wal Qoshr. (
احكام المد والقصر )
2)
Bidang Fashahah dan adab,
terdiri dari :
a)
Al waqfu wal ibtida’ ( الوقف والابتداء )
b) Muro’atul
Huruf wal Harokat ( مراعة الحروف والحركات )
c)
Mura’atul Huruf wal ayat ( مراعة الحروف وا لايات )
d)
Adabut Tilawah ( ا د ب التلا وة )
3)
Bidang suara dan irama, terdiri
dari :
a)
Keindahan suara
b)
Irama dan variasi
c)
Keutuhan dan tempo bacaan
d)
Pengaturan nafas
e)
Jumlah lagu
f)
Lagu pertama dan penutup
4)
Aspek dan Score Penilaian
:
No. |
Bidang Penilaian |
Penilaian |
|
Maksimal |
Minimal |
||
1.
2.
3.
|
Tajwid
Fashahah
dan adab
Bidang
suara dan irama
|
35
35
30
|
20
20
10
|
|
Jumlah
|
100
|
50
|
5)
Jenis kesalahan-kesalahan :
a)
Salah dalam bacaan di katagorikan sebagai kesalahan Jally
b)
Salah dalam tajwid dan fashahah dikatagorikan sebagai kesalahan khafi
c)
Kesalahan-kesalahan lain di luar poin 1 dan 2 dikatagorikan sebagai
kesalahan biasa
d)
Penilaian terhadap kesalahan sebagaimana dimaksudkan pada poin 1, 2 dan 3
dapat ditentukan oleh kesepakatan Dewan Hakim.
2.
ADZAN DAN
IQOMAT
a. Peserta
:
1)
Santri TKA putra, Juara I di tingkat
Lembaga Wilayah.
2)
Santri TPA putra, Juara I di tingkat
Lembaga Wilayah.
d. Materi :
1). Materi Pokok : Lafadz Adzan dan Iqomat.
2). Materi Tambahan : Do’a sesudah adzan dikeraskan.
e. Aspek
dan score Penilaian :
No. |
Bidang penilaian |
Penilaian |
|
Maksimal |
Minimal
|
||
1.
2.
3.
|
Bidang
Tajwid & Fashahah
Bidang Lagu
& Suara
Bidang Adab
& Kerapihan
|
35
35
30
|
20
20
10
|
|
Jumlah |
100
|
50
|
3.
IKRAR & LAGU-LAGU
ISLAMI ( NASYID )
a. Peserta :
1) Santri
TKA, 1 group putra/putri/campuran (sebanyak 5 orang).
2) Santri
TPA, 1 group putra/putri/campuran (sebanyak 5 orang).
b. Materi :
1)
Ikrar Santri TKA/TPA (teks
ikrar sesuai dengan lampiran)
2)
Ikrar Santri dibaca secara
bersama tanpa komando
3)
Nasyid dinyanyian secara vokal
grup.
4)
Boleh menggunakan alat musik (organ/gitar),
kaset karaoke (Minus One), atau menggunakan aransemen sendiri.
c.
Judul Lagu dan Sumber :
1) Lagu
Untuk TKA
a) Lagu
Wajib : “ BETAPA ”
b) Lagu
Pilihan :
v Sayangi
Ayah Bunda
v Allah
Maha Pencipta
v Satu
Huruf
v Sholat
c)
Sumber : VCD Lagu Lomba Cipta Lagu Anak Muslim TK Al
Qur’an 2013
2) Lagu Untuk TPA
a) Lagu Wajib :
“ DIKEHENINGAN
MALAM ”
b) Lagu Pilihan :
v Yaa
Muhammad
v Munajat
v Tiada
Tuhan Selain Allah
v Mukjizat
c) Sumber
: VCD Lagu Lomba Cipta Lagu Anak Muslim TP Al Qur’an 2013
c. Aspek
dan Score Penilaian
No. |
Bidang Penilaian Ikrar |
Penilaian |
|
Maksimal |
Minimal
|
||
1.
2.
3.
|
Vocal/Intonasi
Penghayatan
Sikap
|
10
5
5
|
5
3
2
|
|
Jumlah |
20
|
10
|
No. |
Bidang Penilaian Nasyid |
Penilaian |
|
Maksimal |
Minimal
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
|
Kualitas Vocal
Ketepatan
Nada dan Kesesuaian Irama
Teknik
Pengaturan Nafas dan Peralihan Suara
Penghayatan
/ Ekspresi
Variasi
Gerak, Kekompakan &
Kostum
|
30
15
15
10
10
|
15
8
7
5
5
|
|
Jumlah |
80
|
40
|
4.
CERDAS CERMAT AL-QUR'AN
a. Peserta:
1) Santri TKA, 1 Group terdiri
dari 3 orang Putra/ Putri/ Campuran
2) Santri TPA, 1 Group terdiri
dari 3 orang Putra/ Putri/ Campuran
b. Materi CCQ dibuat oleh Panitia Khusus :
1)
TK Al Qur’an, meliputi :
a) Buku Iqra' jilid 4 s/d 6.
b) Materi Hafalan Bacaan Sholat
dan Surat Pendek.
c) Do'a Harian dan Adabnya.
d) Pengetahuan Keislaman/ Dinul Islam.
2)
TP Al Qur’an, meliputi :
a) Al Qur’an
b) Ilmu Tajwid
c) Materi Hafalan Bacaan
Sholat, Do’a Harian dan Adabnya, Surat Pendek serta Ayat Pilihan
d) Pengetahuan Keislaman /
Dinul Islam
c. Sistem Perlombaan
1). Cerdas cermat
dilakukan dalam tiga tahapan, yaitu :
Tahap Penyisihan, Semi Final dan Final.
2). Setiap tahapan
dilakukan dalam dua babak. Babak Pertama, setiap regu secara bergiliran
mendapatkan sepuluh ( 10 ) pertanyaan. Babak Kedua, adalah Babak Rebutan dengan
sepuluh ( 10 ) pertanyaan untuk diperebutkan oleh seluruh regu.
d. Sistem Penilaian
Dewan Hakim hanya menilai
sisi benar tidaknya jawaban peserta CCQ terhadap pertanyaan yang diberikan,
dengan ketentuan sebagai berikut :
Babak Pertama :
1) Pada babak pertama, 10 soal
pertama diberikan kepada masing-masing regu dimulai dengan regu A. Kemudian 10
soal kedua diberikan kepada regu B dan seterusnya.
2) Apabila jawabannya benar,
regu yang bersangkutan mendapat nilai 100. Apabila jawabannya kurang sempurna
diberi nilai sesuai dengan kadar kebenarannya. Jawaban yang kurang sempurna
tidak dilemparkan kepada regu lain.
3) Apabila soal yang diberikan kepada regu yang bersangkutan tidak
dijawab dengan benar, maka akan dilemparkan / diberikan kepada regu yang
membunyikan bel lebih dahulu. Dan apabila tidak ada regu yang membunyikan bel
maka diberikan kesempatan kepada regu berikutnya dan seterusnya untuk
menjawab.
4) Bagi yang memperoleh
lemparan soal dan menjawab dengan benar diberi nilai 50, dan jika jawaban salah
nilai dikurangi 25, dan jika jawaban kurang sempurna penilaian diserahkan
kepada Dewan Hakim.
5) Setiap regu yang mendapat
lemparan soal, hanya boleh menjawab setelah mendapat izin dari Dewan Hakim.
Regu yang menjawab soal lemparan tanpa ditunjuk oleh Dewan Hakim, maka nilainya
dikurangi 25.
Babak Kedua ( Rebutan ) :
1)
Dalam babak rebutan, diberikan sepuluh (10) soal
untuk diperebutkan oleh seluruh regu.
2) Peserta boleh membunyikan
bel sebelum soal selesai dibacakan
3) Regu yang pertama kali membunyikan bel, maka
regu tersebut wajib menjawab, apabila
tidak menjawab , maka dianggap telah menjawab dengan jawaban yang salah, dan
nilainya dikurangi 100.
4) Apabila jawabannya benar diberi nilai 100, apabila
jawabannya kurang sempurna atau salah, maka nilainya dikurangi 100.
5) Soal pada Babak rebutan tidak dilemparkan
kepada regu yang lain.
Ketentuan lain penilaian :
1. Soal dianggap batal, jika
terdapat jawaban atau isyarat dari pihak luar regu yang berlomba.
2. Dewan Hakim secara langsung
memberi nilai terhadap jawaban peserta setelah mengadakan pertimbangan
seperlunya.
3. Jika dalam satu penampilan
dua dari tiga regu memperoleh nilai yang sama, maka penentuan urutannya akan
diberikan tambahan soal untuk dijawab oleh kedua regu secara rebutan. Jawaban yang benar diberi
nilai 100, dan jawaban yang salah dikurangi 100.
4. Jika semua regu yang tampil
memperoleh nilai yang sama, maka akan diberikan soal rebutan tambahan sampai
terjadi perbedaan nilai.
5. Dewan Hakim dalam
memberikan penilaian memperhatikan ketepatan/ kebenaran jawaban, kefasihan
bacaan dan lainnya.
e. Ruang Lingkup Bahan Lomba Cerdas
Cermat :
No.
|
Pokok Bahasan
|
Materi CCQ
|
|
TKA
|
TPA
|
||
1.
|
Iqro jilid
4 – 6
|
2
|
-
|
2.
|
Hafalan Bacaan sholat
|
2
|
1
|
3.
|
Hafalan Doa Harian dan Adabnya
|
2
|
2
|
4.
|
Hafalan Surah Pendek
|
2
|
2
|
5.
|
Hafalan Ayat Pilihan
|
-
|
1
|
6.
|
Ilmu Tajwid dan Al Qur'an
|
-
|
2
|
7.
|
Pengetahuan KeIslaman / Dinul Islam
|
2
|
2
|
|
|
|
|
Jumlah
|
10
|
10
|
f. Soal-soal Lomba Cerdas
Cermat
1) Soal-soal disusun dan
disiapkan oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Direktur Lembaga.
2) Soal-soal harus dijaga
kerahasiaannya.
3) Tehnis pengaturan pembuatan
soal tersebut diatur dalam aturan tersendiri.
5.
MEWARNAI GAMBAR ( TK Al
Qur’an )
a.
Peserta
1) Santri TKA, terdiri dari satu
(1) putra dan satu (1) putri. Juara I Tingkat Lembaga Wilayah.
2) Waktu 90 menit
3) Alat mewarnal dibawa oleh
masing-masing peserta.
4) Kertas gambar disediakan
oleh Panitia dengan ukuran A3.
b.
Materi (Kerangka
Gambar)
Gambar mengacu kepada tema : “ CINTA NEGERIKU INDONESIA "
c.
Aspek dan Score
Penilaian
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
A.
|
Bidang Variasi Warna
|
|
|
|
1. Pemilihan Warna
|
25
|
15
|
|
2. Tata Warna
|
20
|
10
|
B.
|
Bidang Keindahan
|
|
|
|
1. Kekayaan Warna
|
20
|
10
|
|
2. Kekayaan Imajinasi
|
20
|
10
|
|
3. Kebersihan dan Kehalusan
|
15
|
5
|
Jumlah
|
100
|
50
|
6.
MENGGAMBAR ( TP Al Qur’an )
a.
Peserta :
1) Santri TPA, terdiri dari satu
(1) putra dan satu (1) putri . Juara I (satu) Tingkat Lembaga Wilayah.
2) Waktu 120 menit.
3) Alat gambar dibawa oleh
masing-masing peserta.
4) Kertas gambar disediakan
oleh Panitia dengan ukuran A3.
b.
Materi ( Kerangka
Gambar ) :
Gambar
mengacu kepada tema : " AKU ANAK INDONESIA "
c.
Aspek dan Score
Penilaian
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
A.
|
Bidang Bentuk Gambar
|
|
|
|
1. Kesesuaian gambar dengan tema
|
10
|
5
|
|
2. Artistik
|
30
|
20
|
|
3. Kelengkapan Imajinasi
|
20
|
10
|
B.
|
Bidang Keindahan
|
|
|
|
1. Pemilihan
Warna
|
15
|
5
|
|
2. Kekayaan Imajinasi
|
15
|
5
|
|
3. Kebersihan dan Kehalusan
|
10
|
5
|
Jumlah
|
100
|
50
|
7.
PERAGAAN SHOLAT
a. Peserta
·
Santri TPA Perorangan terdiri dari Juara I (satu) Putra & Juara I (
satu) Putri Tingkat Wilayah ( Povinsi)
b. Materi :
1)
Pelaksanaan perorangan bukan berjama’ah
2)
Peragaan Sholat Magrib
3)
Bacaan sesuai dengan kurikulum
LPPTKA Tahun 2010
4)
Tanpa bacaan zikir dan do’a sesudah sholat
c. Tehnik lomba :
1)
Pada rakaat pertama membaca surah Al –Tiin, sedangkan pada rakaat ke
Kedua membaca Surah Al- Insyiroh
2)
Semua bacaan sholat dibaca secara Jahr
a. Aspek dan Score Penilaian
sebagai berikut :
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
|
Bidang Qouliyah
|
50
|
25
|
2.
|
Bidang Fi’liyah
|
40
|
20
|
3.
|
Bidang Pakaian / Adab
|
10
|
5
|
Jumlah
|
100
|
50
|
8.
TILAWAH ( TQA )
a. Peserta
· Santri TQA Perorangan, terdiri
dari Juara I (satu) Putra dan Juara I (satu) Putri tingkat Lembaga Wilayah
b. Materi
1) Alternatif Maqro sesuai yang
telah ditentukan panitia
2) Maqro dibaca oleh peserta
selama 6 - 7 menit atau menunnggu tanda berhenti dari Dewan Hakim
c. Sistem Penilaian sama dengan sistem penilaian
pada lomba Tartil Al Qur’an TKA/TPA
d. Aspek dan Score Penilaian
sebagai berikut :
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
|
Tajwid
|
40
|
20
|
2.
|
Fashahah dan Adab
|
20
|
10
|
3.
|
Bidang Suara dan Lagu
|
40
|
20
|
Jumlah
|
100
|
50
|
e. Kesalahan - kesalahan
1. Kesalahan membaca ayat
dikategorikan sebagai kesalahan jally.
2. Kesalahan bidang tajwid,
fashahah dan adab, lagu dan suara dalam Musabaqah ini diklasifikasikan sebagai
kesalahan khafi.
3. Kesalahan Lagu dan suara :
a) Suara kasar, suara pecah,
suara parau, suara lemah, suara tidak mampu tinggi dan hilang pada saat nada
rendah.
b) Jumlah lagu kurang dari
tiga.
c) Lagu pertama kurang dari
tiga tangga nada (Bayyati / Khusaeni).
d) Peralihan lagu yang tidak
serasi, keutuhan yang tidak jelas dan tempo lagu yang terlalu cepat atau
terlalu lambat.
e) Irama, gaya dan variasi lagu
yang tidak indah.
f) Pengaturan nafas yang tidak
terkendali.
g) Lagu penutup tidak sama
dengan lagu pembukaan (Bayyati / Khusaeni).
9.
HAFALAN JUZ’AMMA
a.
Peserta :
·
Santri TQA Perorangan terdiri dari Juara I
(satu) Putra dan Juara I (satu) Putri tingkat Lembaga Wilayah.
b. Tehnik Lomba :
1) Membaca/menyambung ayat
yang dibaca oleh Dewan Hakim.
2) Menyebut nama surah yang
dibacakan Dewan Hakim.
3) Setiap peserta mendapatkan
5 (lima) soal.
c.
Materi Penilaian :
1)
Bidang Tajwid, terdiri dari :
v Makharijul-huruf
(مخا رج الحروف )
v Shifatul-huruf.
( صفا
ت الحروف )
v Ahkamul-huruf.
( احكام الحروف )
v Ahkamul-madd
wal qashr. ( احكام
المد والقصر )
v
Tamamul-qira’ah. ( تمام القراءة )
2)
Bidang Fashahah dan adab,
terdiri dari :
v Al-waqf
wal ibtida’. ( الوقف والابتداء )
v Adabut-tilawah. ( ا د ب التلا وة )
v
Tartil. ( ترتيل )
v
Tamamul-qira’ah. ( تمام القراءة )
3)
Bidang Tahfizh ( Hafalan ),
terdiri dari :
a)
Mura’atul-ayat
: (
عة
الايات مرا )
v Tarkul-ayat.
(
ترك الايا ت )
v Tawaqquf.
(توقف
)
b) Sabqul-lisan :
v Tarkul-huruf
awil-kalimah. (
تر ك الحروف اوالكلمات )
v Ziyadatul-huruf
awil-kalimah. (
زياد ة الحروف او الكلمات )
v Tabdilul-kalimah
awil-harakah. (
تبديل الكلمات او
الحركات)
v
Tardiidul-kalimah.
( ترديد الكلمات )
v
Tamamul-qira’ah. ( تمام القراءة )
d.
Aspek dan Score Penilaian :
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
|
Tajwid
|
30
|
15
|
2.
|
Fashahah dan Adab
|
20
|
10
|
3.
|
Tahfidz (
Hafalan )
|
50
|
25
|
Jumlah
|
100
|
50
|
10.
TARJAMAH
LAFDZIAH
a. Peserta
·
Santri TQA
terdiri dari tiga ( 3 ) orang
dalam satu (1) group, putra / putri/ campuran
b. Materi
1) Materi / bahan
lomba adalah terjemahan surah An Naas sampai Surah Adh Dhuha
2) Pendekatan
yang dilakukan adalah pemahaman tekstual dan kontekstual
3) Sistem penilaian mengacu pada cabang lomba Cerdas Cermat
Al Qur’an ( lihat pada halaman 9 )
4) Materi dibuat oleh panitia khusus dengan ruang lingkup,
sebagai berikut :
No.
|
Pokok Bahasan
|
Materi CCTL
|
Jumlah Soal
|
||
1.
|
Makna simbol /Nama Surah
|
2
|
2.
|
Makna Kalimah (Lafdziah)
|
4
|
3.
|
Intisari sebuah ayat
|
2
|
4.
|
Intisari sebuah surat
|
1
|
5.
|
Pemahaman Kontekstual
|
1
|
Jumlah
|
10
|
11.
KISAH ISLAMI
a. Peserta
·
Santri TQA Perorangan, terdiri dari : Juara I (satu) Putra dan Juara I (satu)
Putri tingkat Lembaga Wilayah
b.
Ketentuan Materi
1)
Tema dan Inti kisah tentang
pembentukan Aqidah-Akhlaq yang mengacu pada ayat Al-Qur’an dan atau
Al-Hadits (sebagai rujukan utama). Kemasan kisah dapat diambil dari kisah-kisah
dalam Al-Qur’an, Al-Hadits, Sejarah Islam sejak masa Rasulullah Saw sampai
dengan masa Tabi’in (para Imam)
2)
Setiap peserta harus menyiapkan dan
menyerahkan narasinya kepada Dewan Hakim (diketik rapi) dan menyebutkan
identitas pengarangnya
3)
Durasi waktu maksimal antara 10 sampai 15 menit
c.
Aspek dan Score penilaian
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
|
Isi Kisah
|
40
|
25
|
2.
|
Pengembangan Imaginasi
|
35
|
15
|
3.
|
Retorika Penyampaian Cerita
|
25
|
10
|
Jumlah
|
100
|
50
|
12.
KALIGRAFI
a.
Peserta
·
Santri TQA
Perorangan, terdiri dari : Juara I (satu) Putra dan
Juara I (satu) Putri tingkat Lembaga
Wilayah
b.
Materi
( Pilihan Teks Kaligrafi )
1)
Jenis tulisan adalah khat Naskhi
atau Tsuluts (pilih salah satu)
2)
Jenis kaligrafi Hiasan Mushaf
3)
Peserta diperkenankan menggunakan “ Mal
“
4)
Bahan tulisan dipilih salah satu dari pilihan, sebagai
berikut :
a) QS. Luqman ( 31 ):
11.
” Yaa Bunayya Laa Tusyrik billaahi, innasysyirka
lazhulmun ’azhiim ”
b) QS. At Tahrim ( 66 ) : 6
” Yaa ayyuhalladzina aamanuu quu anfusakum wa ahlikum
naaraa ”
c) QS. Al-Mujadilah ( 49 ) : 11
” Yarfa’illahul ladziina aamanuu minkum wal ladziina
uutul ’ilma darajaatin ”
d) Hadits Nabi SAW :
” Khairukum man
ta’allamal quraana wa’allamahuu ”
e) Hadits Nabi Saw :
” Al jannatu tahta aqdamil ummahati ”
c.
Alokasi Waktu dan Peralatan
1)
Alokasi waktu yang disediakan maksimal 180
menit
2)
Peralatan Kaligrafi disediakan oleh masing –
masing peserta
3)
Kertas disediakan oleh panitia penyelenggara
dengan ukuran A2 ( 60 X 42 )
d.
Aspek dan Score penilaian
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
|
Ketepatan
Kaidah Tulisan
|
50
|
25
|
2.
|
Kebersihan
Keindahan Penulisan
|
30
|
15
|
3.
|
Keserasian
warna & ornamen/hiasan
|
20
|
10
|
Jumlah
|
100
|
50
|
13.
CERAMAH AGAMA
ISLAM BAHASA INDONESIA
a.
Peserta
1)
Santri TKA Perorangan, terdiri dari : Juara I (satu)
putra dan Juara I (satu) putri, Tingkat Lembaga Wilayah
2)
Santri TPA Perorangan, terdiri dari : Juara I (satu) putra dan Juara I (satu)
putri, Tingkat Lembaga Wilayah
3)
Santri TQA Perorangan, terdiri dari : Juara I (satu) putra dan Juara I (satu)
putri, Tingkat Lembaga Wilayah
b. Materi/ Tema Pidato
Ketentuan materi atau tema
pidato yang dibawakan adalah sebagai berikut
:
1) TKA, dengan tema : " AKU HEBAT KARENA AL QUR’AN "
2) TPA, dengan tema : " AL QUR’AN JALAN HIDUPKU “
3)
TQA, dengan tema : " MENJADI PEMIMPIN
YANG QUR’ANI "
c. Waktu Ceramah maksimal 10 -15 menit
d. Ceramah tanpa menggunakan
teks
e. Isi Ceramah dilengkapi dengan
Al-Qur’an dan Hadits
f. Materi Penilaian :
1) Bidang Isi dan Bahasa terdiri
dari :
a) Bobot uraian & cakupan
b) Sistimatika Uraian
c) Ungkapan Bahasa
d) Gaya Bahasa
2) Bidang Dalil dari Al-Qur’an
dan Hadits
a) Kebenaran Bacaan
b) Kebenaran Terjemah
c) Kesesuaian dalil dengan topik
dan uraian
3) Bidang Retorika / Metode
Penyampaian
a) Vokal, Intonasi dan Aksentuasi
b) Ekspresi
c) Adab
g. Aspek dan Score Penilaian
No.
|
Bidang Penilaian
|
Penilaian
|
|
Maksimal
|
Minimal
|
||
1.
|
Isi dan Bahasa
|
40
|
20
|
2.
|
Dalil
|
25
|
10
|
3.
|
Retorika /
Metode penyampaian
|
35
|
20
|
Jumlah
|
100
|
50
|
BAB V
PENENTUAN
PESERTA TERBAIK dan
KEJUARAAN
Pasal 9
PENENTUAN PESERTA TERBAIK
1. Peserta yang memperoleh jumlah
nilai ranking ke-1, ke-2, dan ke-3 adalah peserta terbaik I, II, dan III pada
bidang / cabang lomba yang bersangkutan.
2. Jika terdapat 2 (dua) orang
atau lebih peserta yang memperoleh nilai sama, maka penentuan pemenangnya
didasarkan pada nilai tertinggi bidang penilaian urutan pertama sebagaimana
tertuang pada Bab IV Pasal 7 tentang Jenis Lomba. Jika masih sama didasarkan
pada nilai tertinggi bidang penilaian kedua dan ketiga. Jika masih sama
dimungkinkan adanya juara kembar.
Pasal 10
PENENTUAN KEJURUAN KATEGORI
1.
Kejuaraan Kategori adalah kejuaraan menurut
Kategori Lomba yang telah ditetapkan, yaitu Kategori TK Al Qur’an ( TKA ) , Kategori TP Al Qur’an ( TPA ) dan Kategori Ta’limul Qur’an lil Aulad ( TQA ).
2.
Penentuan Juara Kategori didasarkan pada jumlah
total nilai tertinggi yang diperoleh dari kategori masing - masing utusan
wilayah / kontingen dengan ketentuan :
a. Juara I dinilai
5
b. Juara II dinilai 3
c. Juara III dinilai 1
Pasal 11
PENENTUAN KEJURAAN UMUM
1. Penentuan Juara Umum
didasarkan pada jumlah nilai tertinggi ( gabungan dari seluruh kategori ) yang
diperoleh Utusan Wilayah / Kontingen dengan ketentuan perhitungan :
JUARA
|
BOBOT NILAI
|
I
|
5
|
II
|
3
|
III
|
1
|
2. Jika terdapat nilai kejuaraan
yang sama antara dua Wilayah atau lebih, maka penentuannya berdasarkan pada
nilai tertinggi cabang MTQ Tartil TKA Putra / Putri. Jika masih sama penentuannya
didasarkan pada nilai tertinggi cabang
MTQ Tartil TPA Putra / Putri. Jika masih sama juga, maka penentuannya didasarkan
pada nilai tertinggi cabang MTQ Tilawah TQA Putra / Putri. Untuk penentuan
akhir dimungkinkan adanya Juara Kembar.
3. Penentuan JUARA UMUM di SK-kan tersendiri oleh panitia.
Pasal 12
KEPUTUSAN AKHIR DEWAN HAKIM
1. Keputusan Dewan Hakim tidak
bisa diganggu gugat dan bersifat tetap.
2. Penentuan peserta terbaik
ditetapkan berdasarkan hasil penilaian juri dan diputuskan melalui rapat Dewan
Hakim.
3. Jika keputusan Dewan Hakim
telah diumumkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat
digugurkan setelah beberapa pertimbangan, bukti-bukti otentik dan hasil sidang
Panitia yang dipimpin oleh Ketua Panitia.
BAB VI
P E N
U T U P
Demikian Panduan Pelaksanaan
Festival Anak Sholeh Indonesia ( FASI )
IX ini dibuat, agar semua pihak yang terkait dapat menjadikan panduan ini
sebagai acuan dalam pelaksanaan Festival Anak Shaleh Indonesia IX dari mulai tingkat Kecamatan hingga tingkat
Nasional.
Selanjutnya apabila dalam Panduan Pelaksanaan Festival
Anak Sholeh Indonesia ( FASI ) IX ini
mungkin saja terdapat kesalahpahaman maka kami berharap agar segera mengkonfermasikan
ke sekretariat LPPTKA BKPRMI Pusat.
Jakarta, 27 Maret 2013 M
15 Jumadil Awwal 1434 H
Tim Perumus
1. Salehhudin A. Syukur, M.Ag
2. Ririn Tjahyaningsih, S Pd I
3. Hamidhuddin, M Pd
Direktur Nasional
LPPTKA BKPRMI
Drs. Mamsudi Abdurrahman, MM
+ comments + 6 comments
Fasi d bandung akan dilaksanakan dimana yaa?
fasi di bandung akan dilaksanakan dimana yaa?
Salam silaturrahim
salam silaturrahim
Untuk fasilitas tingkat kawedanan surat apa...buzz berapa mohon infonya....Anak saya bingung...pak...terima kasih
VCD nasyid bisa dibeli dmn ya?
Posting Komentar